Serang, 2 April 2026 - PPN Karangantu menggelar rapat pembahasan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) khususnya di bidang perikanan tangkap.
Pembahasan difokuskan pada:
Identifikasi jenis PNBP yang bersifat volatil di sektor perikanan tangkap.
Analisis dampak penerapan tarif terhadap pelaku usaha perikanan.
Penyusunan masukan dan rekomendasi untuk mendukung kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Penetapan langkah tindak lanjut dalam penyampaian tanggapan resmi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Melalui rapat ini, PPN Karangantu menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan fiskal yang transparan, adaptif, dan berpihak pada keberlanjutan sektor perikanan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan tanggapan resmi terhadap rancangan PMK tersebut.