Lamongan - Kegiatan pembinaan terhadap kapal yang belum memiliki izin dilaksanakan bersama Satwas PSDKP pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik maupun operator kapal terhadap peraturan perizinan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan arahan serta edukasi kepada para nelayan dan pemilik kapal mengenai pentingnya kelengkapan dokumen perizinan sebagai syarat operasional kapal. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap kapal-kapal yang belum melengkapi izin guna mendorong proses pengurusan administrasi sesuai ketentuan.
Satwas PSDKP menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas usaha penangkapan ikan demi mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha perikanan dapat segera melengkapi dokumen perizinan sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.