Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 05 April 2019

Pembinaan Pegawai PPN Brondong Triwulan I 2019

PPN Brondong–Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melaksanakan kegiatan Pembinaan Pegawai Triwulan I Tahun 2019, di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong, Selasa (2/4/2019).

Pembinaan pegawai di pimpin oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Bpk. Dedi Sutisna,A.Pi, didampingi pejabat eselon IV, dan diikuti oleh seluruh Pegawai baik ASN maupun TKK.

Kepala Pelabuhan dalam arahannya menyampaikan bahwa bahwa PNBP sampai bulan Maret 2019 mencapai 20 % dari IKU yang ditetapkan, sedangkan Anggaran baru terealisasi 15%. Beliau berharap agar semua pegawai tetap semangat untuk tercapainya target IKU DJPT dan melakukan kegiatan sesuai Juknis yang ada.

Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU), Ambar Tri Harnanto,A.Pi, menyampaikan tentang pendapatan PNBP (Pass masuk, Listrik, Penggunaa Tanah dan Bangunan, Bengkel, Tambat Labuh, dan Sewa Aalat Berat) yang diperoleh sampai bulan Maret 2019. Untuk petugas pelayanan jasa dalam menjalankam tugas dilarang menerima gratifikasi dan apabila menerima gratifikasi harus dilaporkan ke UPG.

Kepala Seksi Operasional Pelabuhan, Sri Agung Prayitno,A.Pi, menyampaikan bahwa target IKU tentang jumlah produksi sampai bulan Maret mencapai 20 % dari IKU Pelabuhan. Disamping itu beliau juga berpesan kepada semua pegawai yang berkaitan dengan pelayan agar berhati-hati dengan gratifikasi.

Kepala Seksi Kesyahbandaran, Harnoto,S.ST, menyampaikan kegiatan pelayanan yang ada di Kesyahbandaran yaitu terkait SPB, Logbook, SHTI, Rekom BBM dan STBLKK, persyaratan untuk meminta Rekom BBM harus ada laporan logbook hasil tangkapan ikan.

Kasub.Bag. Tata Usaha, Ir. Ririn Sugihariyati, menyampaikan bahwa setelah adanya Evaluasi dari Inspektorat V ada beberapa hal yang harus diperbaiki diantaranya:

  • SKP Pegawai harus dapat menggambarkan Tupoksi dan IKU atasan langsung;
  • Uraian SKP juga mencerminkan peta jabatan yang ada karena itu yang di bayarkan Tunjangan kinerjanya;
  • Untuk pembuatan laporan harus sesuai format laporan yaitu pendahuluan, hasil kegiatan dan penutup (ada saran);
  • Notulen harus ada tandatangan pembuat notulen;
  • Semua kegiatan pegawai harus sesuai dengan SKP dan yang ditugaskan oleh atasan selain tugas pokoknya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.05/2018, tanggal 31 Desember 2018, bahwa seluruh Instansi dalam pembayaran UP harus menggunakan Kartu Credit Card dan bank yang ditunjuk adalah bank yang masuk dalam Bank Himbara (BRI,BNI dan Mandiri) maka mulai bulan Juli 2019 kita akan pindah ke salah satu Bank Himbara tersebut diatas.

« Kembali