Brondong – Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong mengundang 80 Pengguna Jasa untuk dilakukan pembinaan Pengguna Jasa dan Bangunan dengan Tema “Penempatan Box Fiber dan Blong Ikan yang di taruh di Hall PPDI/TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Kamis (19/12/2019), Pkl. 08.00-13.00.
Selain pengguna jasa hadir pula Dinas Perikanan Kab. Lamongan dan KUD “Minatani” sebagai pengelola TPI/PPDI (Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan), di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong.
Yang menjadi permasalahan karena sampai saat ini banyak Box Fiber dan Blong Ikan ditaruh di dalam Hall PPDI seharusnya Hall adalah tempat transaksi jual beli ikan, disamping itu banyak pengguna jasa yang belum membangun lahan yang sudah di sepakati, pembayaran listrik yang molor, kurangnya menjaga kebersihan di TPI/PPDI.
Degan adanya pembinaan tersebut maka dilakukan kesepakatan antara lain: Pengguna jasa bersedia segera Memindahkan Box Fiber dan Blong Ikan dari Hall ke tempat outlet masing-masing, Pengguna jasa yang belum membangun outlet pengepakan ikan segera membangun berdasarkan luasan dalam kontrak paling lambat bulan Januari sampai 31 Maret 2020, Bersedia menjaga K3 (Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan) dikawasan PPDI/TPI dan Bersedia mentaati peraturan-peraturan yang berlaku didalam kawasan TPI PPN Brondong.