Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 31 May 2019

Pembuatan SOP Pelayanan Jasa Tambat Labuh Terintegrasi

PPN Brondong – Menindak lanjuti temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) terhadap hasil audit kinerja di PPN Brondong, bahwa agar membuat atau review SOP Tambat Labuh yang Terintegrasi, maka di ruang rapat lantai 2 kantor PPN Brondong dilaksanakan rapat untuk membuat SOP tersebut, Rabu (29/5/2019).

Rapat dipimpin oleh Kalabuh PPN Brondong, Dedi Sutisna, A.Pi, diikuti oleh Pejabat eselon IV (Kasubbag.Tata Usaha, Kasie Operasional Pelabuhan, Kasie Kesyahbandaran dan Kasie TKPU) beserta petugas pelayanan Pelabuhan.

Hasil rapat pembentukan SOP dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

  1. Petugas Kesyahbandaran menyerahkan salinan STBLK Kedatangan ke petugas pelayanan jasa tambat labuh dan memeriksa rencana keberangkatan;
  2. Petugas tambat labuh menghitung Jumlah biaya yang harus di bayar sesuai dengan STBLK Kedatangan dan form permintaan layanan kapal dari nakhoda.
  3. Nakhoda membayar biaya tambat labuh ke bendahara;
  4. Bendahara penerima menerima setoran  biaya tambat labuh dan  membubuhkan bukti pelunasan Nota Pembayaran Tambat Labuh dan diserahkan ke nakhoda;
  5. Nakhoda menunjukan bukti pelunasan yang asli dan menyerhakan salinan bukti pelunasan tambat labuh ke petugas kesyahbandaran;
  6. Kepala Pelabuhan menerima dan memeriksa laporan secara berkala rekapitulasi biaya tambat labuh dari bendahara penerima.

 

 

« Kembali