Untuk berlayar kapal perikanan harus memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKPP) yang menyatakan bahwa kapal perikanan tersebut telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap dan laik simpan untuk keselamatan berlayar dan keamanan pangan produk perikanan tangkap.
Pada Rabu (19 Oktober 2022) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi melakukan kegiatan periksaan Kelaikan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi. Dari kegiatan ini nantinya akan diterbitkan SKPP untuk kapal yang sudah memenuhi persyaratan kelaikan kapal perikanan, sehingga bisa dinyatakan kapal tersebut laik untuk berklayar, laik menangkap ikan dan laik menyimpan ikan hasil tangkapan.