Subkoordinator Kelompok Kesyahbandaran Irvan Armana didampingi para Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan secara Teknis dan Nautis dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Pemeriksaan kapal harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Pasalnya kelaikan kapal merupakan salah satu kebutuhan kapal untuk dapat berlayar dengan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga (PPN Sibolga) Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selalu menekankan pentingnya keselamatan kapal dan anak buah kapal (ABK).