Sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terpenuhinya perlengkapan teknis dan nautis kapal peerikanan. Pada Rabu (19 Oktober 2022) petugas Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, melakukan pemeriksaan teknis dan nautis KM. Tresna yang mengajukan SPB untuk berlayar menangkap ikan. Selain untuk memastikan persyaratan teknis dan nautis untuk berlayar terpenuhi pemeriksaan ini juga untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik kapal perikanan yang ada.