Berdasarkan hasil klarifikasi kelayakan pelabuhan perikanan yg dilaksanakan pada kegiatan Rapat Kerja Terpadu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, ditetapkan 534 pelabuhan perikanan yang tersebar di 34 provinsi sebagai pelabuhan layak beroperasi.
Pada kegiatan yang berlangsung di Bandung 4-6 Mei Lalu, KKP juga memverifikasi dokumen dan kelayakan Pelabuhan, selanjutnya bagi pelabuhan perikanan yang dikategorikan layak akan mulai memasuki tahap Penetapan dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan
Dari hasil Perivikasi 918 pelabuhan perikanan, 384 diantaranya dinyatakan tidak layak operasional, selain fasilitas dan lokasi yang kurang memadai, beberapa pelabuhan diantaranya sudah tidak beroperasi ataupun beralih fungsi.
Penetapan dan peningkatan kelas yang dilakukan oleh pemerintah melalui direktorat pelabuhan perikanan ini, diharapkan dapat lebih meningkatakan peran pelabuhan perikanan dalam memberikan pelayan kepada nelayan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan. Penetapan kelas pelabuhan dan peningkatan operasionalnya diharapkan lebih mendorong pendataan di pelabuhan perikanan yang lebih baik, penertiban izin dibidang penangkapan ikan lebih tertib dan jelas, standarisasi pelabuhan, pembinaan yang lebih mudah dan pendataan produksi perikanan tangkap yang lebih akurat.