Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001. 2008 Pada Pelayanan Publik di PPS Kendari
Kendari 8/6 2017 Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari mengadakan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001. 2008 Pada Pelayanan Publik bertempat di ruang rapat PPS Kendari, yang di hadidri para pelaksana pelayanan pelayanan publik. Dalam acara tersebut hair sebagai pemateri Aksa, SE. dari OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Tenggara dan Ir. Frits P. Lesnussa, M.Si Kepala PPS Kendari.
Dalam kesempatan tersebut Kepala perwakilan OMBUDSMAN RI Sulawesi Tenggara menjelaskan pengertian Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Ps 1 ayat (1) UU No. 25/2009). Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Ps 5 ayat (1) UU 25/2009 dan Ps 3 PP No. 96/2012) dan Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dakam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur (Ps 1 ayat (7) UU No. 25/2009)
Lebih lanjut Kepala PPS Kendari menguraikan beberapa hal asas pelayanan publik :