Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 22 February 2017

Pengalihan Alat Tangkap Cantrang ke Pancing di PPN Brondong

Brondong – Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP) RI dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di WPP-RI. Dengan adanya peraturan tersebut nelayan harus mengganti alat tangkapnya ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

“KM.ASBA” pemilik Suwahyudi dengan GT.26 adalah kapal pertama yang pelabuhan pangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong mengganti alat tangkap Cantrang menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan yaitu Pancing.

Nahkoda KM. Asba, Sujud, mengaku tidak melaut sejak Nopember 2016 untuk persiapan mengganti alat tangkap Cantrang menjadi Pancing .

“Kami membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kalau alat tangkap Cantrang dilarang ya harus ganti agar bisa mencari nafkah untuk  keluarga,”tambahnya.

 “Hari ini Rabu, 22 Pebruari 2017 merupakan trip perdana sejak peralihan alat tangkap Cantrang ke Pancing, semoga dengan alat tangkap pancing ulur ini bisa Along (tangkapannya banyak) sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Dedi Sutisna, berharap dengan adanya nelayan yang sudah mau mengganti alat tangkapnya ke alat tangkap yang ramah lingkungan ini, agar bisa diikuti/ditiru oleh nelayan-nelayan lain sehingga program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang penjaminan kelestarian ikan khususnya di WPP 712 dapat berjalan dengan baik.

 

« Kembali