Sobat Bahari, Dalam rangka memastikan keselamatan pelayaran dan kelancaran aktivitas perikanan, serta peningkatan pelaksanaan pemungutan PNBP Pascaproduksi di PP Paranggi.
PPN Kwandang melakukan koordinasi dan diskusi Bersama dengan Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Sulteng (mewakili Kadis DKP Provinsi), Kasat Reskrim Polairud Polres Parigi Moutong, Syahbandar Perikanan DKP Provinsi Sulteng, Petugas Kesyahbandaran PP Paranggi, Kasi Tata Operasional & Pengembangan Pelabuhan Perikanan Paranggi, Kasi Kesyahbandaran & Konservasi PP Paranggi, Pengawas Perikanan DKP Kab. Parigi Moutong serta Pemilik & Nakhoda kapal perikanan aktif di PP Paranggi.
Dalam koordinasi ini telah disampaikan bahwa sebelum kapal melakukan penangkapan ikan maka kapal harus menjalani pemeriksaan teknis dan nautis oleh Syahbandar atau Petugas Kesyahbandaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal dalam menunjang operasional di laut setelah itu diterbitkanlah Persetujuan Berlayar (PB).
Bukan hanya Persetujuan Berlayar (PB), tapi setiap kapal juga harus memiliki Surat Kelayakan Kapal Perikanan (SKKP).
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala seperti keterlambatan akibat tidak lengkapnya dokumen persyaratan dalam penerbitan SKKP. Akibatnya, proses harus diulang dengan pemeriksaan fisik ulang, terutama ketika waktu pengajuan dan kelengkapan dokumen telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Petugas selalu berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pelayanan, baik pelayanan Kesyahbandaran ataupun pelayanan penerbitan Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).