Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 30 September 2019

Peningkatan Pelayanan Perizinan Kapal Terintegrasi Antara Pusat dan Daerah di PPN Brondong

Brondong – Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melaksanakan kegiatan Peningkatan Pelayanan Perizinan Kapal Terintegrasi Antara Pusat dan Daerah, agar Stakeholder (Pemilik kapal, Nahkoda Kapal Perikanan dan Pengusaha Perikanan) memahami cara pengurusan perizinan kapal perikanan dan dimana harus mengurusnya, Kamis, (26/9/2019).

Plt. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Ir. Ririn Sugihariyati, menyampaikan bahwa dilaksanakan kegiatan peningkatan pelayanan Perizinan Terintegrasi Antara Pusat dan Daerah adalah untuk membantu nelayan dalam melaksanakan perizinan usaha penangkapan ikan baik itu kewenangan daerah maupun kewenangan pusat. Selain itu denga adanya Narasumber dari pusat, daerah (Prop dan Kab) diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melaksanakan perijinan usaha penangkpan ikan apalagi sekarang udah ada perijinan onlie dengan SIMKADA.

Kasubdit Harmonisasi pemantauan dan Perizinan, Bpk. Muhammad Idnillah, sebagai narasumber  dari Direktorat PDK Perizinan dan Kenelayanan KKP memberi arahan tentang Kebijakan dan Mekanisme Perizinan Kapal di atas 30 GT, didalamnya membahas terkait Kebijakan Usaha Perikanan Tangkap, Tata Kelola Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Alur Proses/Mekanisme Perizinan Usaha Perikanan Tangkap meliputi antara lain: Tata Cara Penerbitan SIUP, Tata Cara Penerbitan SIPI/SIKPI.

Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu, Ahmad Lukman Ilhakim, SH., MM, dalam pemaparannya menyampaikan tentang Penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS),  Penerbit Perizinan Berusaha, Pemohon Perizinan Berusaha, Keuntungan OSS, Kelemahan OSS, Bentuk Izin yang dikeluarkan oleh OSS dan dilanjutkan dengan Tutorial OSS.

Muhammad Anwar, Perwakilan dari KUPP Kelas III Brondong, menyampaikan tentang Proses pemenuhan kapal bahwa kapal sebelum dioperasikan diwajibkan memiliki dokumen kapal dari tahap pertama permohonan pengukuran kemudian terbitnya surat ukur pass besar dan Gross akte, persyaratan permohonan pengukuran, jika sudah diukur ternyata Gross akte < 7 maka diterbitkan pass kecil,  jika Gross akte > 7 dikeluarkan Pass besar dan harus didaftarkan gross akte.

Dinas Perikanan dan Kelauatan Prop. Jawa Timur, Maruli, dalam paparannya menyampaikan tentang Pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Beliau menjelaskan maksud diadakannya Perizinan Perikanan adalah agar upaya pengelolaan sumberdaya Perikanan dan Kelautan dalam wilayah pengelolaan Perikanan dan Kelauatan Propinsi Jawa Timur untuk dimanfaatkan secara optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berdaya guna dan berhasil  untuk dimanfaatkan secara optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kelestariannya,” jelasnya.

 

 

 

« Kembali