Penyadaran hukum kelautan dan perikanan oleh UPT P2SKP Tambakrejo bersama tim MUSPIKA untuk kesejahteraan para nelayan
sumber data : data primer 2018
tambakrejo, 24 april 2018
selama ini keadaan aktifitas para nelayan di tambakrejo dalam kondisi baik- baik saja. mereka menjalani aktifitas mereka sehari- hari praktis tidak ada masalah. hanya saja untuk mematuhi peraturan- peraturan yang ada/ berlaku, mereka perlu adanya pengarahan terkait larangan- larangan yang tidak boleh dilakukan dalam aktifitas melaut. seperti pelarangan penangkapan baby lobster atau sebutan yang lebih tenar dan dikenal yaitu benur serta hal hal lain terkait yang perlu diperhatikan dan di implementasikan. adapun beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan; uu no. 45/2009 tentang perikanan, uu no 7/2016 tentang pemberdayaan nelayan (pembudidaya ikan dan petambak garam), uu no.17 th 2008 tentang pelayaran (kesyahbandaran) dan lainnya.
kegiatan sosialisasi penyadaran hukum tersebut, dihadiri oleh banyak pihak, selain dari upt p2skp tambakrejo juga menghadirkan tim muspika dari polsek, koramil, kecamatan, kelurahan dan tim konstruksi proyek . disisi lain juga dihadiri oleh banyak para nelayan. dari semua itu diharapkan para nelayan lebih disiplin dan tidak menyalahi aturan dalam melaut, dan yang lebih penting mereka (para nelayan) bisa lengkap soal administrasi dalam urusan surat ijin serta surat- surat lainnya untuk menunjang demi layaknya operasional kegiatan nelayan. pihak pelabuhan sendiri oleh upt p2skp tambakrejo siap melayani para nelayan yang ingin mengurus surat ijin atau pendaftaran kapal mereka. (uptp2skptambakrejo)