Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Ambon | 17 December 2015

Penyelesaian Masalah ABK di PPN Ambon

PPN Ambon, Rabu 16 Desember 2015.  Rapat penyelesaian masalah ABK di PPN Ambon di hadiri oleh Mas Ahmad Santosa ketua tim satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing, Anda Fauzi Irjen KKP, Paskorn Siriyaphan Duta Besar Thailand untuk RI , Duta Besar Myanmar untuk RI San Myint Oo, Julisa Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Kepolisian Perairan, Boedi Prayinto Kasie Imigran Ilegal, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham,  International Labour Organization (ILO), Internasional Organisasi for Migration (IOM) bersama dengan pihak perusahaan dari PT. Sumber Laut Utama, PT. Maju Bersama Jaya, PT. Mabiru Grup ( PT. Tanggul Mina Nusantara, PT. Thalindo Arumina Jaya, PT. Jaring Mas, PT. Hadidgo, PT. Biota Indo Persada), PT. S&T Mitra Mina Industri dan PT. Era Sistem Informasindo.

Pertemuan di lakukan diruang rapat PPN Ambon dengan di pimpin lansung oleh ketua satgas IUU fishing Mas Ahmad Santosa dengan agenda membahas tentang penyelesaian status ABK Thailand dan ABK Myanmar yang masih berada di PPN Ambon, yang belum dilakukan pemulangan oleh pihak perusahaan.

Hasil pendataan yang di lakukan oleh tim IOM di temukan untuk PT. Sumber Laut Utama 12 warga negara Myanmar dan ABK asal Thailand, untuk PT. Mabiru Grup WN Thailand 33 Orang dan ABK Myanmar 26 orang sementara data IOM 77 orang WN Myanmar dan 133 ABK Indonesia yang belum mendapatkan pasangon, sedangkan untuk PT. S&T Mitra Mina Industri dan Era Sistem Informasindo 28 WN Thailand sedangkan data dari IOM terdapat 19 WN Myanmar yang baru yang belum juga terdaftar oleh pihak perusahaan.

Keputusan yang diberikan oleh tim satgas adalah agar dilakukan pencocokan data antara IOM, Imigrasi dan pihak perusahaan sehingga hak ABK dapat diberikan dan penyelesaian dokumen COI (Certificate of Identity) untuk beberapa ABK, diharapkan pihak perusahaan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara keseluruhan pada tanggal 23 Desember 2015, sehingga semua ABK yang berada di PPN Ambon dapat dipulangkan ke negara asalnya.

« Kembali