Sebagai tindak lanjut penyerahan kapal bantuan KM. Nelayan 2017-1010 sd. KM Nelayan 2017-1029 yang telah dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Perikanan Tangkap pada 22 Maret 2018 yang lalu, hari ini bertempat di Balai Pertemuan PP. Tual kembali dilakukan penyerahan dokumen BPKP, Pas Kecil dan alat tangkap kepada koperasi perikanan penerima paket bantuan.untuk selanjutnya kapal dapat dioperasionalkan. Dalam arahan Kepala Dinas Perikanan Kota Tual menyampaikan bahwa keterlambatan penyerahan ini terjadi disebabkan dokumen BPKP dari Dinas Perikanan Provininsi Maluku terlambat diterbitkan sehingga kapal selama ini masih belum dapat melakukan penangkapan ikan. Demikian juga Kepala Pelabuhan menegaskan kembali bahwa keterlambatan terjadi bukan di Kementerian Kelautan namun di Dinas Perikanan Prov. Maluku karena penerbitan dokumen perizinan kapal ukuran < 30 GT merupakan kewenangan provinsi. Namun demikian Kepala Pelabuhan mengharapkan setelah dokumen BPKP, Pas Kecil dan alat tangkap diterima koperasi hendaknya kapal segera dioperasikan melakukan penangkapan ikan, difungsikan dengan baik sesuai tujuan awal pemberian bantuan dengan kata lain tidak dialih fungsikan sebagai kapal niaga serta hasil tangkapan supaya didaratkan di PP. Tual dan data hasil tangkapan dilaporkan ke petugas di pelabuhan perikanan. Kepala Pelabuhan juga menyampaikan bagaimana kebijakan kementerian membantu nelayan kecil di daerah khususnya dan nelayan Indonesia umumnya yakni dengan larangan atau moratorium kapal perikanan ex asing beroperasi di laut Indonesia sehingga harapan pemerintah supaya nelayan lokal dapat meningkatkan pendapatan guna perbaikan taraf hidup nelayan dan keluarganya.