Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 42 tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemohon berhak untuk mengajukan keberatan atas informasi. Lebih lengkapnya kita cek infografis berikut yuk!