PPP Bulu - Dalam rangka mempercepat proses permohonan pengajuan Surat Rekomendasi BBM, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu launching Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat (1) UU 11/2008, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dalam kesempatan yang dilaunching oleh bapak Kalabuh tersebut, juga disampaikan bahwa sekarang, proses permohonan pengajuan Rekomendasi BBM oleh nelayan jauh lebih fleksibel dan efisien. Surat rekom dikirimkan secara otomatis ke Whatsapp pemohon (nelayan). Pada kesempatan yang sama telah terbit 17 Surat Rekom BBM melalui TTE.