Brondong – Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit DG Sante di Indonesia pada bulan Maret 2020, maka perlu diambil beberapa langkah antisipasi, dengan begitu maka Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melakukan pertemuan dengan beberapa Unit Pengolah Ikan (UPI) terkait percepatan penerbitan Sertifikat CPIB kapal di PPN Brondong.
Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong, dengan mengundang beberapa UPI (Unit Pengolah Ikan), hadir pula perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lamongan dan Petugas Inspeksi Pembongkaran Ikan atau Inspeksi Mutu Ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong,Rabu (7/10/2020).
Dalam kegiatan ini disampaikan hasil rekomendasi terkait audit DG Sante Uni Eropa (EU) saat kunjungan terakhir bulan Maret 2020 di Indonesia diantaranya:
Kapal pembeku wajib menggunakan alat perekam suhu otomatis pada ruang/palkah penyimpan ikannya.
2. UPI yang melakukan proses mengelola ikan harus menerapkan prinsip HACCP,
Langkah-langkah terkait no. 1 dan 2, pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan revisi di PERMEN-KP No. 7 Tahun 2020.
3. Otoritas Kompeten (OK) harus memiliki pengetahuan/kompetensi yang memadai terkait Inspeksi Pengendalian Mutu.
4. Otoritas Kompeten (OK) harus menerapkan dan memelihara pengendalian secara reguler pada kapal penangkap ikan dan kapal pembeku (segera melakukan percepatan penerbitan CPIB).
5. Otoritas kompeten (OK) dan stakeholder harus menerapkan aturan Uni Eropa (HACCP).
6. DJPT akan menyingkronkan antara data SHTI dengan data sertifikat CPIB terkait Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP).
Dari hasil pertemuan ini disampaikan bahwa Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong akan memfasilitasi penerbitan sertifikat CPIB dan SKPI, dengan syarat:
1. Foto copy SKPI dari salah satu ABK;
a. SKPI dapat diperoleh dengan cara mengikuti pelatihan SKPI
b. SKPI berlaku selamanya selama masih melakukan kegiatan dibidang perikanan
2. Surat ketersediaan mengikuti IPM