Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan, dermaga dan kolam pelabuhan merupakan fasilitas pokok di pelabuhan perikanan. Keberadaan fasilitas tersebut berguna antara lain untuk lalu lintas pergerakan kapal perikanan, tambat labuh dan bongkar ikan. Saat ini kondisi kolam pelabuhan perikanan Muara Angke sangat padat. Dengan luas kolam sekitar 6,3 ha, jumlah kapal yang dilayani sebanyak 1.188 kapal, serta 224 UPI, 1.300 unit lapak pasar ikan, dan 1.128 rumah nelayan. Aktifitas masyarakat di sekitar kolam pelabuhan perikanan Muara Angke akan menyebabkan meningkatnya volume sampah berupa palstik,kayu,kardus,styrofoam, dan sebagainya mencapai 21-27m3/hari. Strategi yang perlu segera diterapkan harus lebih arif dan ramah lingkungan melalui 3R (reduce, Re use, dan Re cycle). UNtuk memwujudkan pengelolaan sampah dimaksud, maka pemahaman masyarakat harus ditingkatkan dan pendampingan kepada masyarakat sebagai pelaku 3R.