Lamongan - Selasa, 3 Des 2024, PPN Brondong melaksanakan Rapat kordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa lahan antara PPN Brondong dengan PT. DPS, kegiatan ini di fasilitasi dan dipimpin langsung oleh Asisten Perekonimian dan Pembangunan Pemkab Lamongan yg dilaksanakan di Kantor Pemkab Lamongan, rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Perikanan Kab. Lamongan, Kepala PPN Brondong, Kepala Kantor Pertanahan Kab Lamongan, Kepala Bidang Aset Pemkab Lamongan tim dari PT DPS dan Notaris dari pihak PT. DPS.
Dalam rapat tersebut pihak PPN Brondong dan pihak PT. DPS diberikan kesempatan menyampaikan informasi terkait kronologi hingga terjadinya sengketa antara kedua belah pihak dan upaya-upaya penyelesaian yang telah dilakukan. Lebih lanjut dari pihak Pertanahan/BPN Lamongan menyampaikan beberapa hal antara lain,;
a.Agar kedua belah pihak menyiapkan dokumen yg menjadi dasar atas hak sebagai dasar dari klaim masing-masing pihak menyatakan bahwa itu menjadi hak atau asetnya.
b. Sesuai PEPRES no 27 tahun 2023 di kenal adanya istilah tanah musnah yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah dan secara otomatis menjadi milik negara.
c. Pihak PPN Brondong diharapkan bisa memperlihatkan dokumen dan data perolehan tanah sebagai bukti bahwa tanah pada lokus yang bersengka saat ini merupakan hasil reklamasi yang tertuang dalam dokumen yang menggambarkan titik koordinat area yang menjadi lokasi reklamasi khusunya di area yang bersengketa.
d. Berdasarkan dokumen yang ada tersebut, pihak Pertanahan/BPN Lamongan akan melakukan evaluasi dan pengecekan kembali terkait permohonan pengajuan sertifikat yang telah di sampaikan oleh PT DPS.
d. Pihak Pertanahan/BPN Lamongan akan menindaklanjuti dengan turun kelapangan melihat secara langsung lokasi tanah yang disengketakan tersebut, bersama pihak PPN Brondong dan PT. DPS.
Sebelum di tutup, pimpinan rapat berharap agar dapat segera ada solusi penyelesaian sebagai jalan keluar, agar tidak menjadi hambatan bagi kedua belah pihak, yang nantinya bisa berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kedepannya serta kelangsungan perekonomian di wilayah tersebut dan di Kabupaten Lamongan pada umumnya.