Brondong, 23 Juni 2026 – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kepada para pengguna jasa pelabuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pengelolaan aset negara yang berada di kawasan pelabuhan agar pemanfaatannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Umum PPN Brondong, Rizal Arifendi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh aset yang berada di kawasan pelabuhan merupakan Barang Milik Negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengguna aset negara bukanlah pemilik aset tersebut, melainkan pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan aset sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Status pengguna aset negara bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai pengelola atau pemanfaat yang diberikan hak sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pemanfaatan aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur,” jelas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa penerapan pemanfaatan BMN bertujuan agar aset negara dapat dimanfaatkan secara lebih efisien, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun negara. Ia juga menyampaikan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh pengguna jasa pelabuhan akan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan layanan pelabuhan.
“Sebanyak 70 persen PNBP yang dibayarkan oleh pengguna jasa akan digunakan kembali untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas yang ada di pelabuhan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan nelayan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyampaikan rencana penataan kawasan pelabuhan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. Sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), PPN Brondong bersama salah satu bank Himbara akan menyiapkan fasilitas pujasera bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Program ini diharapkan dapat memberikan tempat usaha yang lebih layak sekaligus mendukung penataan kawasan pelabuhan yang lebih rapi dan terorganisir.
Pada sesi pemaparan materi, Ahmad Marjuqi selaku Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pemanfaatan Usaha (TKPU) menjelaskan secara rinci mengenai regulasi, mekanisme, serta prosedur pemanfaatan dan sewa lahan di kawasan pelabuhan. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pemanfaatan BMN, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban penyewa, hingga tata cara pengajuan permohonan pemanfaatan lahan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengguna jasa pelabuhan dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga pemanfaatan aset negara dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan pelabuhan.
Menutup kegiatan, PPN Brondong mengimbau seluruh pengguna jasa untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan pelabuhan. Kolaborasi antara pengelola pelabuhan dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan kawasan pelabuhan yang tertata, produktif, dan mendukung keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan.