Kegiatan Pelabuhan Perikanan
kegiatan PPN. Karangantu | 30 April 2026

PPN Karangantu Gelar Koordinasi Normalisasi Sungai untuk Penanganan Bangkai Kapal dan Bangunan di Atas Sungai

Serang, 28 April 2026 – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu menggelar rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan normalisasi Kali Sultan Karangantu sebagai tindak lanjut hasil rapat di Balai Besar Wilayah Sungai C3 Banten pada 17 April 2026.

Agenda ini difokuskan pada penanganan bangkai kapal dan bangunan yang berada di atas alur sungai, sekaligus memastikan komitmen dukungan dalam kelancaran selama pelaksanaan normalisasi sungai.

Dalam rapat koordinasi tersebut, PPN Karangantu bersama instansi terkait serta pemilik bangkai kapal menegaskan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan normalisasi.

1. Pemilik kapal sepakat dan menyetujui bangkai kapal yang mangkrak dilakukan pengangkatan oleh pelaksana kegiatan.
2. Pemilik dermaga tambat dan bangunan sementara yang berada diatas sungai bersedia dilakukan pembongkaran saat dilakukan pengerjaan normalisasi.
3. Pemilik kapal, pemilik dermaga tambat dan bangunan sementara diharapkan hadir pada saat pelaksanaan normalisasi.
4. Pemilik kapal, pemilik dermaga tambat dan bangunan sementara tidak menuntut biaya kompensasi atas pembongkaran dan pengangkatan bangkai kapal dan bangunan tersebut.
5. Dishub akan berpartisipasi dalam melakukan rekayasa lalu lintas pada saat pekerjaan dilakukan

Kepala PPN Karangantu menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan wujud semangat gotong royong seluruh pihak untuk menciptakan sungai yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Normalisasi Kali Sultan Karangantu adalah kerja bersama. Dengan dukungan pemilik bangkai kapal, instansi pemerintah, dan masyarakat, kita tidak hanya menata alur sungai, tetapi juga membangun kebermanfaatan jangka panjang bagi keselamatan pelayaran, kelancaran aktivitas perikanan, serta kualitas lingkungan pesisir,” ujarnya.

Hasil rapat tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama antara pemilik kapal dan peserta rapat, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam mendukung kelancaran pekerjaan.

« Kembali