PPN Kejawanan dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan bagi kelompok rentan
(22/8) PPN Kejawanan dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan bagi kelompok rentan telah menerbitkan standar pelayanan publik bagi kelompok rentan.
Di Simak yuks standar pelayanan bagi kelompok rentan.