Cilacap- , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalaui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berkomitmen melakukan penertiban kepada pemilik kapal yang melakukan mark down dengan menjembatani pengurusan izinnya melalui Program “jemput bola” gerai perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPS Cilacap). Kegiatan program gerai perizinan yang pertama kali dilaksanakan di PPS Cilacap tersebut berlangsung selama 4 hari ( 29 Mei s/d 1 Juni 2017).
Pelaksanaan gerai perizinan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimum gerai perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang dan sebagai implementasi tindak lanjut dari gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu gerai perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang di PPS Cilacap juga sebagai implementasi Permen Kp Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Menurut Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ir. Saifuddin, MMA bahwa gerai perizinan kapal perikanan selaras dengan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang penindakan dan pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan diluar ketentuan.
“Selama ini banyak pemilik kapal yang melakukan mark down. Kapal perikanan dengan bobot diatas 30 gross ton (GT) namun dalam dokumennya tertulis dibawah 30 GT, sehingga merugikan negara” kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ir. Saifuddin, MMA. Ditambahkan pula bahwa “mereka melakukan mark down untuk menghindari pungutan sektor kelautan dan perikanan berupa PNBP dan mendapatkan subsdi BBM” ujar beliau.
Kepala PPS Cilacap. Ir. Bambang Ariadi, MM mengatakan bahwa, sebelumnya program gerai perizinan ini telah disosialisasikan kepada para pemilik kapal.
Sedangkan menurut slah satu pelaku usaha di PPS Cilacap, Trijati bahwa “dengan diadakannya gerai perizinan ini sangat membantu nelayan Cilacap dalam pengurusan izin kapal hasil ukur ulang sehingga kapal dapat cepat beroperasi untuk dapat menangkap ikan di laut”. Ditambahkan pula oleh pemilik kapal perikanan di PPS Cilacap, Hartono bahwa “setelah mendapatkan perizinan hasil ukur ulang tersebut maka kedepannya tidak akan melakukan mark down”.
Dalam kurun waktu empat hari telah diproses 42 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan 38 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 45 Dokumen cek fisik dan 20 pelayanan Buku Kapal Perikanan (BKP) dengan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3,2 miliar. Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Direktur Perizinan dan Kenelayanan kepada pemilik kapal pada Kamis (01/06/2017) di dermaga PPS Cilacap.(cs)