Brondong –Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Propinsi Jawa Timur, diperlukan kegiatan Evaluasi terhadap Surat Izin Pemanfaatan Ruang yang telah terbit lebih dari dua tahun setelah IPR diterbitkan, hari ini, Kamis, 15 Maret 2018, dilaksanakan rapat Evaluasi IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimam dan Cipta Karya Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di ruang rapat PPN Brondong.
Rapat Evaluasi bertujuan untuk memantau Perolehan Lahan, Melihat dokumen yang dimiliki dan Ekosistim yang sudah terbangun. Dengan membutuhkan :