PPN Pemangkat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kesyahbandaran dalam mendukung PNBP Pasca Produksi dan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Senin 18 November 2024, bertempat di ruang rapat nelayan, PPN Pemangkat.
Selain itu, pada kegiatan ini turut dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala PPN Pemangkat, Anam Tofani. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya bersama dalam meningkatkan kontribusi sektor perikanan terhadap PNBP. Koordinasi dan soliditas antar stakeholder/pemangku kepentingan disektor perikanan guna akselerasi capaian peningkatan PNBP SDA maupun Non SDA.
Kalabuh mengungkapkan, kegiatan reviu terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 ini tentunya telah disempurnakan atas masukan-masukan dari stakeholder lainnya yang diselaraskan melalui forum konsultasi publik.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran, Ari Yumansyah, dalam paparannya menyampaikan, pokok-pokok rancangan peraturan tersebut diantaranya yakni; Mempertegas proses bisnis hulu-hilir penarikan pnbp sda perikanan, Perubahan SIUP, PHP Pascaproduksi, Metode & Lokasi Penimbangan, Nilai Acuan Ikan.
Kemudian, Koreksi atas Laporan Penghitungan Sendiri, Batas Waktu Pembayaran PNBP, Evaluasi Laporan Penghitungan Sendiri Tahunan, Penatausahaan Dokumen Laporan, Pemantauan, Klarifikasi Laporan, Verifikasi, Pembebasan PNBP, serta Ketentuan Peralihan.
Turut hadir dalam rapat ini, Satwas PSDKP Sambas, Singkawang, Selakau, Enumerator PPN Pemangkat, Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bengkayang, dan pelaku usaha perikanan.