Brondong – Rapat koordinasi K3 (Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban) tentang sampah di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong-Lamongan, dilaksanakan hari ini, Selasa 18 Juli 2017, bertempat di ruang rapat kantor PPN Brondong, dengan dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup kab. Lamongan,Camat Brondong, Koramil Brondong, Lurah Brondong, Perum Perindo dan KUD Mina Tani.
Rapat dipimpin oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi K3 adalah untuk menciptakan lingkungan pelabuhan yang indah, bersih dan sehat.
Yang menjadi permasalahan adalah sampah-sampah yang ada di pelabuhan tidak hanya sampah dari nelayan (tali bantek, kresek merah sisa pembungkus ikan) akan tetapi sampah rumahtanggah dari penduduk sekitar pelabuhan, padahal kalau sampah dari masyarakat adalah merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah Setempat, dan penduduknya sendiri kurang menyadari tentang kebersihan dan membuang sampah sembarangan.
Masyarakat sendiri sulit dilarang untuk tidak membuang sampah di area pelabuhan karena TPS diperkampungan tidak disediakan sehingga mereka membuang sampah di TPS pelabuhan dan kolam Pelabuhan.
Pihak Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat) kali ini diwakili oleh UPT Kebersihan, Suwanji, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan kontainer untuk pembuangan sampah akan tetapi belum menemukan titik penempatan yang tepat karena penduduk tidak ada yang mau jika penempatan kontainer ditaruh dekat pemukiman karena berpengaruh pada bau dari sampah itu sendiri.
Sekcam Brondong mengatakan,”perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan dan masyarakat lingkungan nelayan dan perlu adanya pendekatan terhadap masyarakat melalui tokoh masyarakat.
Dinas Lingkungan hidup dalam hal ini diwakili oleh Iwan Dwi dan Sigit setuju dengan pendapat Sekcam Brondong perlu adanya pendekatan kepada masyarakat, didepan TPS harus di beri banner tentang larangan buang sampah sembarangan sesuai dengan Perda No. 05 tahun 2010 tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Rapat ini juga sebagai bentuk nyata sinerginitas antara pemerintah dan masyarakat, karena pada hakikatnya permasalahan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, keduanya saling mengisi.