Lamongan - Hari selasa (21/1/2025) dilaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Tata Kelola Kapal Perikanan Tertib Bandar dan Tertib Administrasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, yang dihadiri oleh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Koordinator Satwas SDKP Lamongan, Kasat Polairud, UPTD TPI Dinas Perikanan Kab.Lamongan, Perindo Cabang Brondong, RN Blimbing, Brondong, Kandangsemangkon dan RN Palang serta Paguyuban Nelayan, perwakilan Pemilik Kapal dan Nakhoda.
Kegiatan yang di Pimpin oleh Kepala PPN Brondong ini membahas terkait Zonasi Pembongkaran Kapal Penangkap Ikan dan Sosialisasi Pengenalan Sistem Pemantauan Transmiter Kapal Penangkap Ikan (VMS). Selain itu juga mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan dan Peraturan terbaru yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala PPN Brondong Ibrahim A.Pi, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Penangkapan ikan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kapal-kapal yang beroperasional harus dilengkapi dengan Perizinan Berusaha yang meliputi SIUP, SIPI/SIKPI dan dokumen kapal lainnya.
Terkait Zonasi Pembongkaran Kapal Penangkap Ikan di Pelabuhan, lanjut Kepala Pelabuhan, kedepan akan diterapkan penataan Prioritas Zona Kapal bongkar untuk kapal yang sudah memiliki Perizinan Dokumen Kapal secara Lengkap, yang bertujuan agar Para Pelaku Usaha Perikanan khususnya Pemilik Kapal mematuhi peraturan yang ada dengan tertib administrasi.
Selain Perizinan dokumen-dokumen, Kapal Perikanan yang sudah berizin pusat dan melakukan operasional Penangkapan Ikan diatas 12 Mil saat ini diharuskan untuk memasang VMS (Vessel Monitoring System) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) yang berfungsi untuk memantau lokasi, pergerakan, dan aktivitas kapal perikanan. VMS juga memastikan kepatuhan kapal perikanan terhadap peraturan yang berlaku.
Harapan kedepannya perlu adanya kerjasama dan peran aktif dari berbagai instansi terkait serta pelaku usaha untuk memfasilitasi percepatan perijinan kapal perikanan tersebut.