Hai #SahabatBahari
Hari ini Kalabuh PPN Sibolga didampingi oleh Subkoordinator Kelompok Kesyahbandaran serta staf yang ditunjuk mengikuti Rapat Koordinasi tentang penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui instruksi presiden No 2 tahun 2021 serta surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ bersama BPJS Ketenagakerjaan Sibolga serta lembaga eksekutif dan legislatif pemerintah daerah kota/kabupaten.