Brondong- Agar Nelayan mendapat kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial juga mendapat kenyamanan dalam mencari ikan, maka dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong serta Dinas Perikanan Lamongan, di pimpin oleh Kepala PPN Brondong, Dedi Sutisna, di ruang rapat lantai 2 PPN Brondong, Rabu (8/5/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Suyatmoko, Kepala Cabang BPJS Bojonegoro, Budi Santoso, Kepala KCP BPJS Kab. Lamongan, Wahyu Hutomo, Kepala TPI Brondong, dan diikuti oleh 16 peserta terdiri dari Pemilik Kapal/Nahkoda, ABK, Agen solar dan UPI (Unit Pengolah Ikan). Isi Kesepakatan Sebagai berikut : 1. Mewajibkan setiap Badan Usaha atau pemilik kapal yangmelakukan pengurusan ijin berlayar untuk mendaftarakan pekerja/ABK kapalnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan 2. Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu pada program Jaminan Keelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan menggunakan dasar upah terendah Rp. 1.000.000,- dengan iuran sebesar Rp. 16.800,-/bulan untuk masa perlindungan selama 30 hari. 3. Proses pendaftaran bisa melalui Agen Perisai Rukun Nelayan yang di tunjuk BPJS Ketenagakerjaan. 4. Untuk memudahkan proses pendaftaran Syahbandar untuk membuka ruang pendaftarana di Ruang Layanan Pengurusan Ijin Berlayar.
|
|