Brondong – Rabu,19 Juli 2017, dilaksanakan kegiatan rapat pokja tentang penertiban kapal perikanan yang dalam kondisi rusak (tidak dioperasikan) dan tali batek yang sudah tidak terpakai yang berada di kolam pelabuhan. Rapat dipimpin oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong,Dedi Sutisna, bertempat di ruang rapat kantor PPN Brondong, dengan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kab. Lamongan, Pol. Airut, Kamladu, satwas PSDKP Brondong, Paguyuban Nelayan dan pemilik kapal.
Dalam sambutannya kalabu menyampaikan tujuan dilaksanakan rapat pokja adalah agar kapal-kapal yang rusak atau sudah tidak digunakan untuk melaut tidak mengganggu aktifitas nelayan yang lain sehingga menjadikan pelabuhan yang tertib, rapi, indah dan bersih.
Kapal-kapal yang sudah tidak berfungsi yang saat ini berada di pelabuhan + 25 unit kapal dengan GT 20 – 30.
Dari 25 kapal hanya beberapa kapal saja yang diketahui pemiliknya sehingga diberi pengumuman dan diberi batas waktu untuk pemindahan kapal yang tidak berfungsi, jika habis batas waktunya belum dipindahkan maka akan diambil tindakan dengan dipindahkan oleh pelabuhan ke tempat yang bukan merupakan aktivitas kegiatan bongkar muat.
Alternatif lainnya adalah ditawarkan ke pihak ketiga untuk dapat membeli kapal-kapal tersebut dengan harga yang sesuai.