Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Prigi | 18 February 2017

RAPAT SIDANG PENETAPAN LOKASI PENGEMBANGAN PPN PRIGI

            Pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017 bertempat di Ruang Rapat Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lantai VI Kantor Gubernur Jawa Timur Bapak Dwi Yuliono Rochayadi, A.Pi, MM memberikan pemaparan Pengadaan Tanah pembangunan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi. Peserta sidang penetapan tanah ini di hadiri dari unsur Pemrintah Provinsi Jawa Timur diantaranya yaitu Bappeda Provinsi Jawa Timur, Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur dari unsur Pemerintah Kabupaten Trenggalek yaitu Bappeda, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Hukum Setda serta dari Pelabuhan Perikanan Nunsatara Prigi.

             Sidang rapat pembahasan pengadaan tanah pembangunan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di pimpin langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pemerinta dan Otonomi Daerah Bapak Anom Surahno, SH, M.Si. dalam kesempatan sidang tersebut Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi menceritakan sejarah berdirinya PPN Prigi dan Gambaran umum status tanah pada peserta sidang. Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi pada awalnya di bangun sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 1982 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor:261/Kpts/Org/IV/1982 tentang Struktur organisasi ,tanggal 21 April 1982, sedangkan Tata Kerjanya berdasarkan SK Mentan Nomor: 311/Kpts/Org/V/2978. dan pada saat itu masih dibawah Departemen Pertanian. pada tahun 1982 mulai operasional dengan status Pelabuhan Perikanan Pantai atau dikenal pada saat itu pelabuhan tipe C, seiring dengan perkembangan armada dan alat penangkap ikan pada tahun 2001 naik tingkat ke status pelabuhan tipe B Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi. Status ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.261/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan tanggal 1 Mei 2001. Pada tanggal    22 Agustus tahun 2004 kantor baru Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi diresmikan langsung oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

              Agenda rapat sidang pengadaan tanah pembangunan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi membahas tentang tanah 5,2 ha dan 2,2 ha yang sampai saat ini masih belum bersertifikat. Sejarah Tanah 5,2 Ha adalah hasil pengadaan tanah yang dibiayai dari APBN Proyek Pengembangan Daerah Minus dan Pemanfaatan Daerah Banjir Dinas Perikanan Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun  1979. Yang mana tanah tersebut merupakan bagian dari hasil tukar menukar antara Pemerintah Daerah Tk II Trenggalek dengan Perhutani tahun 1978/1979 pada Prigi Tahap I yang terletak didesa Tasikmadu Kecamatan Watulimo 24 Ha dengan Tanah di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan seluas 24 Ha. Proses Administrasi Tukar menukar Prigi tahap I baru selesai pada tahun 2013. Sedangkan untuk tanah 2,2 Ha adalah hasil pengadaan tanah yang dibiayai dari APBN (Proyek Peningkatan Produksi Perikanan Jawa Timur T.A 1992/1993) senilai Rp. 49.500.000,-. Yang mana tanah tersebut merupakan bagian dari hasil tukar menukar antara Pemerintah Daerah Tk II Trenggalek dengan Perhutani tahun 1993 pada Prigi Tahap II yang terletak didesa Tasikmadu Kecamatan Watulimo 24 Ha dengan Tanah di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan seluas 24 Ha. Proses Administrasi Tukar menukar Prigi tahap II baru selesai pada tahun 2015.

           Dari hasil kesimpulan rapat ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi untuk dilakukan Verifikasi Dokumen terkait dengan penetapan lokasi.  Ada beberapa point kesimpulan rapat hasil sidang pada tanggal 16 Pebruari 2017 diantaranya yaitu:

  1. Klarifikasi pada instansi berwenang mengenai jalur sungai (aliran air) yang masuk dalam kawasan PPN Prigi
  2. Dokumen Perencanaan agar disusun sesuai dengan Undang Undang 2 tahun 2012 dan Perpres 71 Tahun 2012 dan perubahannya dengan tetap memperhatikan masukan dan saran dari instansi terkait yang tertuang dalam notulen rapat.
  3. Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan (Pergub Jawa Timur No. 6 Tahun 2016)

« Kembali