Hari ini (1/12) berlangsung rapat pembahasan oleh Kepala PPN Sibolga,Sub Koordinator Kelompok Kesyahbandaran serta staf dalam rangka meningkatkan dan mempercepat proses pelayanan SHTI di Pelabuhan Perikanan sesusai dengan Permen KP Nomor. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan