berita
PPN. Brondong | 26 June 2019
PPN Brondong Tindaklanjuti Rencana Pemindahan/Relokasi TPI Brondong .
Brondong - Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong menindaklanjuti rencana Relokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. Relokasi ini dilakukan untuk penataan Zonasi kapal perikanan di kawasan Dermaga PPN Brondong. Selain itu juga pembenahan lainnya seperti alur masuk kapal, pembongkaran, pensortiran, penimbangan, hingga hal teknis lainnya, di Balain Pertemuan Nelayan PPN Brondong, Rabu (12/6/2019).
Rapat di Pimpin oleh Bpk. Dedi Sutisna, dan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kab. Lamongan, Muspika Brondong, Kelurahan Brondong, Polairud, Perum Perindo, KUD Mina Tani, HNSI, RN Brondong, RN Blimbing, RN Kandangsemangkon, UPI, Suplier, Tokoh Masyarakat Brondong dan Pemilik Kapal.
Kepala PPN Brondong, Dedi Sutisna, menjelaskan Relokasi TPI Brondong ini dapat segera terlaksana agar operasional dapat berjalan dengan baik secara tersetruktur. Pihaknya telah melakukan audiens dengan berbagai pihak seperti Pemerintah daerah, aparat setempat, tokoh masyarakat setempat serta kelompok nelayan dan asosiasi untuk mendukung proses relokasi tersebut di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong.
Hasil keputusan rapat koordinasi adalah sebagai berikut:
- Pemindahan/Relokasi direncanakan -pada bulan Juli Minggu II Tahun 2019;
- Penataan Zonasi Dermaga Bongkar Kapal Pancing Rawai berada di dermaga selatan PPDI, Kapal Cantrang di tempatkan di Timur Selasar PPDi, Collecting di Timur sebelah Utara Selasar PPDI ;
- Zona Pengisian perbekalan direncanakan ditempatkan di TPI lama.
- Penataan Zonasi Parkir aktif ( parkir kendaraan yang akan muat ikan) yang terletak di depan gedung PPDI, parkir Pasif (parkir untuk kendaraan yang belum muat) bertempat di sebelah utara gedung;
- Supplier yang belum membangun outlet sementara ditempatkan di Hall PPDI bagian Tengah , dan pedagang eceran/pedagang kecil ditempatkan di meja sortir.
- Penataan Zona Tambat Labuh, Kapal yang tambat labuh di tempatkan di kolam pelabuhan sebelah Selatan.
- SOP Penimbangan ikan berada di dalam Hall Gedung PPDI, yaitu ikan yang sudah disorter dan dicuci dimasukkan lagi ke trays lalu ikan dibawa ke tempat penimbangan untuk di timbang, ikan yang ditimbang diberi karcis sesuai bobot dan jenis ikan, besaran timbangan di potong berat basket sesuai dengan jenis dan ukuran basket (sesuai kesepakatan penjual dan pembeli), ikan yang sudah ditimbang diletakkan di tengah Hall TPI/PPDI untuk dijual oleh nelayan kepada supplier dan pedagang ikan.
- Penerapan system “one way one Ticket” di Portal artinya setiap supplier dan bakul ikan yang mengeluarkan ikan dari TPI/PPDI harus membawa karcis retribusi, baik yang diangkut dengan Truck, mobil gerobak, becak dan sebagainya membawa karcis retribusi baik yang diangkut oleh becak, gerobak, L300 maupun Truck jadi semua ikan yang dibawah keluar harus sudah terbayar retribusinya.
- Penempatan Zona Krendeng bambu di tempatkan di sebelah Utara IPAL .