Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Pekalongan | 01 August 2016

Ratusan Kapal Telah Verifikasi Ulang

(Pekalongan) Sedikitnya 108 kapal penangkap ikan di Kota Pekalongan telah melakukan verifikasi ulang, diantaranya melalui pengukuran ulang Gross Tonage maupun dimensi kapal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang.

Dalam penjelasannya, Kasubdit Analisis Dokumen Usaha Penangkap Ikan Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan - DJPT, KKP, Yeppi Sudarja menjelaskan, pengukuran ulang kapal itu dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan negara, sebagaimana inisiasi KPK, Makanya sekarang diukur ulang, verifikasi ulang bahwa kapal itu sudah sesuai dokumennya jelas dia, disela kegiatan Gerai Perizinan di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPN Pekalongan), Rabu 27 Juli 2016. Untuk memudahkan verifikasi tersebut, Kementrian Kelautan dan Perikanan membuka Gerai  Pengurusan izin kapal (gerai perijinan) dari tanggal 25-29 Juli 2016. Kapal-kapal penangkap ikan yang tercatat di Kota Pekalongan juga diwajibkan melalui prosedur tersebut, "Harus melakukan ukur ulang, agar surat izinnya keluar, katanya. Dia mengharapkan , adanya kesadaran agar pemilik kapal patuh terhadap dokumennya. Saat ini diduga masih adanya kapal yang tidak sesuai dengan dokumennya agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah (markdown) Markdown tersebut, diantisipasi Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian Perhubungan untuk meningkatkan dari sektor Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) melalui Gerai Perizinan.

Pemilik Kapal tidak dikenakan biaya untuk pengurusan pengukuran ulang ini. Harapannya tertib secara dokumennya lengkap dan valid maka akan kitaproses. Gerai perizinan ini diutamakan bagi kapal yang sudah dilakukan pengukuran ulang jelas Pak Yeppi panggilan akrapnya.. Di Kota Pekalongan sendiri, masih terdapat kapal penangkap ikan yang dokumen-dokumennya tidak sesuai. Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Pekalongan, Moch Asmuni, menjelaskan perbedaan  dokumen yang  dimiliki pemilik kapal itu umumnya terjadi karena adanya penambahan komponen kapal . Satu diantaranya , sejumlah kapal tidak lagi menggunakan es batu untuk menjaga ikan tetap segar  namun beralih menggunakan mesin pendingin (freezer) biasanya ada perubahan pada kelas karena kapal itu dulu pakai es, sekarang pakai freezer (End)

« Kembali