Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPS. Nizam Zachman | 28 October 2014

Sosialisai CPIB di PPN Pemangkat

PPN Pemangkat pada tanggal 24 Oktober 2014 melaksanakan kegitan sosialisasi cara penanganan ikan yang baik. Kegiatan tersebut didasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/ 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 019/ MEN/ 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/ 2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/ 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhanan Perikanan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No.264/DPT.0/PI.540.54/I/09 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Penanganan dan Penyimpanan Ikan di Kapal Pengangkut Ikan dan Inspeksi Pembongkaran Ikan di Pelabuhan, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No.54/KEP_DJPT/2013 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pembongkaran Ikan di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor. 84/PER-DJPT/2013 Tentang Sertifikasi Cara Penanganan Ikan Yang Baik Pada Kapal Penangkap Ikan Dan/Atau Kapal Pengangkut. Narasumber kegiatan tersebut adalah Bapak Direktur Pelabuhan Perikanan dan Kasubdit Tata Operasional Pelabuhan Perikanan. Sosialisasi CPIB dihadiri oleh pengusaha dan instansi terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta serta dapat diterapkan dilapangan.

« Kembali