Berita Pelabuhan Perikanan
berita PP. Tambakrejo | 18 September 2018

Sosialisasi Asuransi Nelayan di UPT P2SKP Tambakrejo Blitar

        Memasuki pertengahan bulan september tahun 2018 ini, kegiatan demi kegiatan bermunculan di kantor pelabuhan upt p2skp tambakrejo. seiring dengan program kegiatan yang harus diimplementasikan atau dipenuhi oleh upt, para staff dan kalabuh yang bersangkutan cukup sibuk dengan beberapa agenda program kegiatan yang harus dilaksanakan.

          pada kesempatan kali ini dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur melalui upt p2skp tambakrejo mengadakan kegiatan sosialisasi asuransi nelayan. adapun dasar hukum dalam menyelenggarakan program asuransi tersebut, yaitu mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2016. asuransi itu sendiri mempunyai banyak makna demi kepentingan nelayan yang bersangkutan. terutama yang perlu dipahami dalam pengertian asuransi bagi nelayan adalah suatu kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh nelayan baik yang berskala kecil sampai skala besar. program tersebut sudah dicover oleh pemerintah pusat demi keamanan nelayan dalam melaut. acara tersebut dalam kegiatan programnya oleh pemerintah dipercayakan pada pihak jasindo selaku penyelenggara asuransi. disamping itu juga dalam acara sosialisasi tersebut dijelaskan persyaratan-persyaratan bagi nelayan yang harus dipenuhi untuk terdaftar sebagai asuransi jasindo. berikut persyaratannya meliputi;

  1. memiliki kartu nelayan/kartu kusuka yang masih berlaku.
  2. bagi yang belum memiliki kartu sebagaimana pada angka 1 diatasatau sudah memiliki kartu nelayan tetapi telah habis masa berlakunya, wajib melampirkan bukti formulir pendaftaran pelaku usaha perorangan sebagaimana tercantum dalam form an-8.
  3. menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage (gt).
  4. berusia paling tinggi 65 tahun pada 31 desember 2018.
  5. memiliki rekening tabungan atau membuar surat pernyataan form an-7.
  6. tidak sedang mendapatkan bpan dari pemerintah daerah dengan risiko yang dijamin sejenis.
  7. tidak pernah mendapatkan bpan dari kementerian lainnya dan/atau pemerintah daerah atau pernah mendapatkan bantuan premi asuransi, namun polis asuransi nelayan yang telah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda.
  8. tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi dan
  10. mendaftar melalui laman www.satudata.kkp.go.id. dalam hal tidak mampu mengakses laman dimaksud, maka dapat difasilitasi pendaftarannya oleh petugas pendamping/dinas/direktorat.

           selanjutnya untuk kriteria nelayan yang masuk dalam kategori asuransi meliputi sebagai berikut;

  1. warga negara indonesia (wni).
  2. terdaftar : memiliki kartu nelayan/kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (kartu kusuka).
  3. nelayan kecil, nelayan taradisional & nelayan buruh.
  4. memiliki aktivitas penangkapan ikan di perairan laut dan perairan darat.
  5. berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun  dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran asuransi.
  6. diutamakan nelayan tergabung dalam kelompok usaha bersama (kub), koperasi nelayan, perusahaan dan kelompok kolektif lainnya.

       selain kelengkapan diatas, juga terdapat proses pendaftaran dalam mendapatkan asuransi  nelayan mandiri. adapun prosesnya sebagai berikut;

  1. nelayan mendaftarkan diri ke ketua kelompok nelayan dengan menyerahkan dokumen pendaftaran.
  2. ketua kelompok nelayan mengumpulkan dokumen pendaftaran dan mengisi form peserta kemudian menyerahkan ke agen jasindo.
  3. marketing / agen jasindo memasukan usulan peserta asuransi melalui sistem online asnel mandiri (si mantep).
  4. sistem online akan mengeluarkan surat pernyataan sehat yang harus ditanda tangani nelayan.
  5. nelayan menandatangani surat keterangan sehat sebagai pernyataan bahwa dalam kondisi sehat pada saat pendaftaran.
  6. surat keterangan diupload di sitem online dan proses akan dilanjutkan.
  7. asuransi akan menarik data usulan yang sudah terverivikasi untuk diterbitkan polis dan dicetak kartu setelah pembayaran diterima asuransi.
  8. ketua kelompok mengumpulkan dana premi dan menyetorkan ke bank penerima pembayaran.
  9. pembayaran diverifikasi setelah diterima asuransi.
  10. polis diterbitkan dan diserahkan ke ketua kelompok setelah pembayaran diterima.
  11. kartu asnel (si mantep) asuransi nelayan mandiri terpercaya, diterbitkan dan diserahkan ke ketua kelompok untuk diserahkan ke nelayan.

 

       hasil dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa mengembangkan versi asuransi yang sudah pernah diterapkan oleh pemerintah terhadap nelayan. pada kenyataanya di era 2016 sampai 2017, bentuk asuransi berupa bpan, dimana seluk-beluknya ditanggung oleh pemerintah. akan tetapi, sekarang pemerintah mengharapkan sudah tidak menggunakan program bpan. pada tahun 2018 ini, pemerintah akan menerapkan program asuransi nelayan mandiri, yang mana untuk pembiayaannya menggunakan uang nelayan sendiri. (upt p2skp tambakrejo)

« Kembali