PPS Bungus, (05 Nopember 2018). Dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melakasanakan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap serta untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam rangka mendukung perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Untuk terwujudnya kegiatan dimaksud diharapkan kepada seluruh pegawai negeri sipil golongan II, III dan IV diberil kesempatan mendaftarkan diri kebagian kepegawaian PPS Bungus untuk masuk dalam Jabatan Fungsional P3T (Pengelola Produksi Perikanan Tangkap). Hal ini disampaikan oleh Plt.Kepala Pelabuhan Wowo Tribawa dalam Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat PPS Bungus tentang : Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2017 tentang JF Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Diharapkan dimasa datang akan terjadi ramping jabatan struktural dan padat jabatan fungsional.