Brondong – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 5 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Perilaku Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada Pegawai Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong,di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong,Kamis, (12/12/2019). Pkl. 09.00-12.30.
Muhammad Aziz Rizal Sutisna, S.IP, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dari Direktorat Jenderal PT, sebagai Narasumber memaparkan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 5/PER-DJPT/2019.
Kode etik dan kode Perilaku adalah pedoman sikap dan perilaku pegawai ASN DJPT di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan sehari-hari, ditetapkannya kode etik pegawai Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pedoman bagi setiap pegawai lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dalam pelaksanaan tugasnya dengan tujuan untuk menjaga Integritas pegawai Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang memiliki budaya Kerjasama, Akuntabel, Melayani, Inovatif, Disiplin, Jujur, Pioner dan Tanggung Jawab.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai unsur penyelenggara negara dituntut untuk menanamkan jiwa integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kedudukannya sebagai unsur aparatur negara, Aparatur Sipil Negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintah dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua partai politik serta tidak “diskriminatif” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.