(PPS Bungus 9 Oktober 2018) Pemberlakuan Undang-Undang No: 31/20 04jo UU No: 45/2009 pasal 37 "Setiap Kapal Perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal perikanan berupa tanda selar, tanda daerah penangkapan, tanda jalur penangkapan ikan dan/atau tanda alat penangkap ikan" Melalui Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan yang berpangkalan di PPS Bungus, dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Pelabuhan (Bpk. Wowo Tribawa) dihadiri oleh pemilik/pengurus kapal perikanan yang berada di kawasan PPS Bungus, Kota Padang dan sekitarnya serta Kabid dan Kasi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran dan Kabbag. TU sebagai moderator.