Sosialisasi pemanfaatan tanah dan bangunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada pelaku usaha perikanan, pengguna pasar ikan, dan kedai pesisir. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman regulasi agar aset negara dikelola secara optimal, transparan, dan berkelanjutan (09/1/2025).