Kamis (2/4), Tim kerja kesyahbandaran melakukan sosialisasi Penanganan limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan yang merupakan hal penting dalam menjaga kebersihan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya laut. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025 tentang Penanganan Limbah dan Sampah dari Aktivitas Kapal Perikanan.
Melalui kebijakan ini, seluruh pihak yang terlibat—baik nelayan, operator kapal, maupun pengelola pelabuhan—dihimbau untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang dihasilkan. Sampah dari kapal tidak boleh dibuang sembarangan ke laut, melainkan harus dikumpulkan dan diserahkan ke fasilitas penampungan yang telah disediakan di pelabuhan.
Selain itu,Edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa juga menjadi kunci agar kesadaran bersama dapat terus meningkat.
Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pelabuhan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran. Mari bersama kita jaga laut kita—karena laut yang bersih adalah sumber kehidupan yang berkelanjutan.
#PanganBiru #KKP2026GrowStronger #DJPTDisiplin #DJPTBerdedikasi DJPTBerprestasi PenangkapanIkanTerukur PPNPemangkatSmart