Kepala PPN Pemangkat, Anam Tofani, membuka kegiatan pelaksanaan pengusahaan terkait sosialisasi Penerapan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Sewa di Pelabuhan Perikanan, yang diselenggarakan di ruang rapat nelayan, Selasa 24 September 2024.
Pada kesempatan ini, Kalabuh menyampaikan terkait perubahan dari PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP menjadi aturan Penerapan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah atas Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan merupakan sesuai dengan tindak lanjut temuan LHP BPK RI.
Nantinya penerapan pemanfaatan BMN ini akan menjadi kewenangan bersama Kementerian Keuangan RI, guna dapat memastikan pemanfaatan BMN secara efektif dan efisien, khususnya terkait dengan lahan dan bangunan agar dapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalabuh berharap kepada pengguna jasa agar saling menjaga aset BMN yang merupakan milik Negara. Hal yang paling mendasar dapa dilakukan yakni, dengan menjaga kebersihan diarea kios.
Terakhir, Kalabuh menegaskan kembali bahwa tidak ada transaksi jual atau disewakan ke pihak lain terkait sewa lahan/bangunan ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua tim kerja tata Kelola pelayanan usaha, Dicky Septiandi, memaparkan tekait ketentuan teknis terkait alur standar operasional prosedur pelayanan permohonan sewa di Pelabuhan perikanan.