Berdasarkan Peraturan Pemerinatah (PP) No. 85 tahun 2021 tentang penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang memasuki area pelabuhan perikanan wajib membayar pas masuk. Untuk menertibkan kendaraan yang masuk di pintu masuk PPN Prigi dipasangi portal otomatis yang akan di operasionalkan pada waktu dekat ini.
Maka dari itu pada hari Kamis (2 Februari 2022) diadakan sosialisasi penerapan portal pas masuk, yang diadakan di ruang rapat lantai 2 kantor PPN Prigi. Kepala PPN Prigi Ririn Sugihariyati didampingi Subkoordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU) PPN Prigi menjadi pembicara utama pada acara yang juga dihadiri oleh Perwakilan Polsek Watulimo, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), Posmat TNI AL, Polairud dan perwakilan nelayan.