Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Tawang | 22 April 2015

Sosialisasi Penggunaan Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan

Pada Tanggal 22 April 2015, Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang mengadakan Sosialisasi Penggunaan Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan. Latar Belakang dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Tarik & Pukat Hela yang notabene termasuk dalam Alat Penangkap Ikan yg tidak Ramah Lingkungan maka PPP Tawang Kendal melaksanakan Sosialisasi terkait dengan hal tersebut. Narasumber terdiri dari Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kendal dan Badan Lingkungan Hidup Kab. Kendal Materi yang disampaikan meliputi Penggunaan dan Kriteria Alat Penangkap Ikan yang sesuai untuk kapal < 5 GT yang mayoritas menggunakan ARAD (modifikasi PUKAT Hela). Penjelasan dan Spesifikasi Alat Penangkap Ikan Dogol(untuk teri nasi) dan Ampera (untuk ikan pelagis) yang berbeda di tiap daerah karena adanya modifikasi nama. Fenomena Adanya Penggunaan Alat Penangkap Ikan Baru yaitu PURING (Purse Seine Waring)atau MOLER yang perlu dikaji dan peran serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dan kelestarian pesisir dan laut. Peserta Sosialisai diantaranya Para Nelayan Pengguna Arad, Moler/ PURING, Dogol dan Ampera.

« Kembali