Lamongan - Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengukuran Kapal Dalam Rangka Status Hukum Kapal dan Penerapan Pengawasan Kapal Perikanan di PPN Brondong, Selasa (23/9/2024).
Saat membuka kegiatan Kepala PPN Brondong, Ibrahim, A.Pi, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Lamongan secara umum yang sampai saat ini sebagian besar belum memiliki perizinan baik perizinan dokumen kapal maupun perizinan berusahanya yang merupakan satu kesatuan yang di mulai dengan dokumen kapal.
Dengan adanya kegiatan ini saya berharap agar pemilik kapal segera melakukan pengurusan perizinan, karena kedepannya akan dilakukan penertiban bagi kapal-kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha berupa SIUP, SIPI ataupun SIKPI., “jelas Ibrahim didepan 30 peserta Sosialisasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perwakilan dari Inspektur II Inspektorat Jenderal PT, perwakilan dari Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, perwakilan dari KSOP Tanjung Pakis, Satwas Brondong, Satwas Mayangan, Satwas Surabaya , dan Tim Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap.