Keberadaan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan merupakan hal yang sangat penting mengingat tugas dan fungsi yang dimilikinya. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan selain bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan, juga berperan dalam menjaga keselamatan pelayaran serta melaksanakan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. Dengan demikian Syahbandar Pelabuhan Perikanan juga mempunyai peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan Ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Guna memberikan pemahaman dan pengertian terhadap fungsi-fungsi kesyabandaran khususnya kepada nelayan maka diadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Kesyahbandaran” di PPN Karangantu pada tanggal 13 Juli 2014 bertempat di Balai Pertemuan Nelayan. Acara dibuka oleh Kepala PPN Karangantu, Bambang Koesminto, S.Pi dan bertindak selaku narasumber adalah Ir. Alifsyah Bambang Sutejo, M.Si (Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap) dan Bambang Sigit Sugiharto, S.ST.Pi, M.Si (Kasubdit Kesyahbandaran Direktorat Pelabuhan Perikanan). Beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya mengenai tugas dan kewenangan syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Rangkaian kegiatan diikuti dengan peninjauan Direktur Pelabuhan Perikanan ke kantor Syahbandar, pabrik es, pasar ikan dan tanah eks Deptan yang direncanakan untuk pengembangan kantor terpadu (syahbandar dan p2sdkp). Menutup rangkaian kegiatan Sosialisasi dilakukan acara buka bersama dan ramah tamah Direktur Pelabuhan Perikanan dengan pegawai PPN Karangantu dengan melibatkan Darma Wanita Persatuan PPN Karangantu. -----