Berita Pelabuhan Perikanan
berita PP. Tual | 16 January 2015

Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2014

Hari Kamis, 15 Januari 2015 bertempat di Balai Pertemuan PPN Tual dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan RI No, 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, Hadir pada acara tersebut Kepala UPP Kelas II Tual, Kepala Kantor Bea Cukai, Laboratorium PPMHP, Imigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual, Dinas Perhubungan Kota Tual, Lanal Tual, Stasiun PSDKP Tual, PT. Pelni, Perwakilan Perusahaan Perikanan, beberapa orang nakhoda kapal, Syahbandar Pelabuhan Umum, dan karyawan PPN Tual. Pada kesempatan tersebut Kepala Pelabuhan menyampaikan bahwa dengan terbitnya Permenhub ini, diharapkan permasalahan dualisme penerbitan SPB dapat terselesaikan khususnya di PPN Tual. Kepala UPP Kelas II Tual sekaligus juga Syahbandar menyatakan mendukung pelaksanaan peraturan tersebut namun masih perlu koordinasi ke Kementerian terkait dengan pasal (7) batas-batas lokasi pelabuhan perikanan, namun prinsipnya kedepan tidak ada 2 (dua) SPB dalam satu kapal perikanan, khususnya kapal perikanan yang berangkat dari Pelabuhan Perikanan. Pada kesempatan tersebut Lanal Tual juga menegaskan dengan terbitnya Permen 82 Tahun 2014 akan mempermudah petugas dilapangan dalam hal penegakan hukum di laut. Terkait dengan permasalahan yang selama ini terjadi kedepan semua pihak mengharapkan adanya komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik antar instansi sehingga semua permasalahan yang timbul dilapangan dapat segera mendapat solusi tanpa mengembangkan ego-sektoral. Untuk itu semua pihak sepakat melakukan acara silaturahmi bulanan yang ditur secara bergilir antar instansi terkait. Sedangkan pihak pengurus kapal perikanan menyambut baik Permen 82 tersebut sehingga tidak membingungkan nelayan maupun pengurus kapal perikanan. Kepala Pelabuhan juga menyampaikan bahwa dengan adanya permen 82, bukan berarti tanggungjawab Kementerian Perhubungan (UPP Kelas II Tual) lepasa dari pelayanan kapal perikanan, karena masih ada izin-izin yang berada dalam kewenangan Perhubungan.

« Kembali