Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Tasik Agung | 18 June 2015

Sosialisasi Peraturan Perizinan Usaha Perikanan

PPP Tasikagung Rembang, Sebagai kegiatan peningkatan pelayanan mutu usaha perikanan di kab Rembang,pada tanggal 16 Juni 2015 diadakan Sosialisasi Peraturan Perizinan Usaha Perikanan dengan narasumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah Bapak Fendiawan (Kepala Bidang Tangkap DKP Provinsi Jateng) dan Bapak Sasmito (Kepala Seksi Perizinan DKP Prov Jateng)dan Pak Joko (wakil dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang)yang membahas Sertifikat dan Surat Kapal Motor Nelayan GT.<30 harus dilengkapi Pas Besar, Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan, Surat Keterangan Radio Kapal, SIUP& SIPI & ANDON. Surat Laik Operasi(SLO) Kapal Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar(SPB), Ijazah laut(Nahkoda, KKM, semua crew). Berdasarkan UU RI no. 45 tahun 2009 Pasal 7 ayat 2 tentang "Setiap Orang yang Melakukan Usaha dan / atau kegiatan pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1("Jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan; Jenis, jumlah, ukuran , dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; Daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; Persyaratan, atau standart prosedur oprasional penangkapan ikan; Sistem pemantauan kapal perikanan; Jenis ikan baru yang dibudidayakan; Jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; Pembudidayaan ikan dan perlindungannya; Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; Ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; Kawasan konservasi perairan; Wabah dan wilayah wabah penyakit ikan Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan,dimasukan,dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia;dan Jenis ikan yang dilindungi.) dan PERMENHUB No. PM 29 Th 2014 Tentang " Pencegah dan Pencemaran Lingkungan Maritim".Pelajaran yang bisa dipetik dari Sosialisasi Peraturan Perizinan Usaha Perikanan tersebut adalah " Apabila kita Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Pelayaran"

« Kembali